Perusahaan Perlu Tegaskan Keutamaan Pakai Perlindungan Diri untuk Keselamatan Karyawan



Saat ini permasalahan keselamatan kerja di Indonesia masih pada keadaan yang memprihatinkan. Ini diperlihatkan dengan tingginya angka kecelakaan kerja. Berdasar data yang didapat dari Asuransi Sosial di bagian Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja memperlihatkan kenaikan dalam waktu 2016 sampai 2018. Di tahun 2016 angka kecelakaan kerja capai 101.367 kasus, bertambah jadi 123.000 kasus di tahun 2017 dan semakin meningkat di tahun 2018. Sepatu Safety proyek Terbaik bisa menjadi patokan untuk kamu.


Tingginya angka kecelakaan kerja bisa mengakibatkan rugi untuk karyawan dan perusahaan. Menurut International Labour Organization (ILO) ada lebih dari 250 juta kecelakaan kerja pada tempat kerja tiap tahunnya. Ini bisa terjadi kesemua bidang pekerjaan baik resmi atau tidak resmi.


Survey kesehatan nasional yang sudah dilaksanakan mendapati jika di Indonesia di tahun 2016, permasalahan kecelakaan kerja dan atau masalah kesehatan kerja 21,8 % terjadi di industri listrik dan gas.


Menurut teori yang disampaikan oleh Domino Mode Bird and Germain, rugi atau kecelakaan kerja disebabkan karena lima factor yang sama-sama berkaitan terhitung pemicu dasar (pengetahuan, sikap, tersedianya alat perlindungan diri, training, ketrampilan dan standard kerja), pemicu langsung (tidak memakai alat perlindungan diri dan lingkungan kerja tidak aman) hingga membesarkan peluang ada contact dengan bahan beresiko.


Menurut riset yang dilaksanakan oleh Rachmansyah (2016), pemicu paling besar kecelakaan kerja di industri ialah factor manusia sejumlah 80-85 %. Terhitung didalamnya ada karakter tenaga kerja. Karakter yang diartikan ialah pengetahuan yang tidak mencukupi mengenai keutamaan pemakaian alat perlindungan diri, ketidaksadaran karyawan mengakibatkan karyawan tidak patuhi ketentuan memakai alat perlindungan diri.


Disamping itu, factor interpersonal jadi factor yang signifikan dalam memprediksi kepatuhan pemakaian alat perlindungan diri. Faktor-faktor intern sebagai alasan ialah tipe kelamin, ketrampilan dan kemauan untuk lakukan pekerjaan dengan aman dan sehat.


Dalam industri gas, ada banyak bahan diantaranya N2, O2, gas asetilena, oxican, sampai CO2 cair. Di bagian produksi, karyawan memperoleh resiko tinggi terkena bahan kimia. Salah satunya bahan kimia yang bisa mengakibatkan persoalan pada pernafasan, kulit terbakar dan iritasi mata ialah kalisum karbida.


Membuat perlindungan karyawan, perusahaan perlu menyiapkan alat perlindungan diri dan menjadi kewajiban karyawan untuk menggunakan alat perlindungan diri secara benar. Berdasar data pengecekan kesehatan perusahaan, diketemukan jika 49,5 % karyawan alami penyimpanan enteng dan penyakit paru yang obstruktif dan 63,3 % karyawan termasuk jarang-jarang memakai alat perlindungan diri.


Sampai riset dilaksanakan industri gas ini mempunyai beberapa karyawan yang malas memakai alat perlindungan diri yang disiapkan perusahaan. Kecuali tidak memakai alat perlindungan diri karyawan ada juga yang menggunakan tetapi tidak tepat. Arah dari riset ini untuk mengenali factor yang memengaruhi kepatuhan karyawan dalam memakai alat perlindungan diri. Keseluruhan contoh yang dipakai dalam riset ini sejumlah 39 karyawan industri gas, factor sebagai faktor riset ini ialah umur, periode kerja, pengetahuan dan sikap karyawan.


Berdasar hasil riset didapat jika ada 69,4 % karyawan tidak penuhi standard kerja dalam memakai alat perlindungan diri dan 30,6 % bekasnya patuhi pemakaian alat perlindungan diri. Hasil pemrosesan data secara statistik memperlihatkan jika factor atau faktor yang ditelaah mempunyai dampak yang berarti pada sikap karyawan dalam pendayagunaan alat perlindungan diri.


Secara singkat, industri gas tempat riset dilaksanakan mempunyai program zero accident. Management perusahaan sudah memperlihatkan loyalitas mereka untuk pastikan ada tersedianya sumber daya yang diperlukan untuk membuat lingkungan kerja yang sehat dan aman, terhitung pengadaan alat perlindungan diri.


Perusahaan sudah memberi alat perlindungan diri sesuai Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (No. 8 / MEN/ X/ 2011) mengenai alat perlindungan diri. Perusahaan sudah mengaplikasikan Ketentuan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 mengenai Lingkungan K3, ketentuan itu menjelaskan jika perusahaan harus mengatur bahaya dengan sediakan alat perlindungan diri yang tepat.


Disamping itu, perusahaan membuat Standard Operasional Proses (SOP) mengenai alat perlindungan diri yang terdokumentasi dan bisa dijangkau karyawan. Tetapi, pemantauan pemakaian alat perlindungan diri pada karyawan masih tidak cukup karena pemantauan yang kurang karena itu karyawan lupa memakai alat perlindungan diri karena memakai alat perlindungan diri dipandang tidak nyaman oleh karyawan.


Karena hal itu perusahaan perlu lebih mengutamakan keutamaan pemakaian alat perlindungan diri untuk keselamatan karyawan hingga karyawan tidak berasa harus memakai alat perlindungan diri cuman saat dipantau saja tetapi mengetahui jika hal itu sebagai keperluan mereka. Ini dapat dilaksanakan lewat penyediaan pelatihan mengenai pemakaian dan perawatan alat perlindungan diri yang pas untuk karyawan.


Previous
Next Post »
Thanks for your comment